Zakat merupakan sebuah kewajiban setiap muslim yang bertujuan untuk membersihkan atau mensucikan hartanya. Pada umumnya, zakat yang wajib dilakukan adalah benda-benda pribadi, seperti perak, emas, dan uang. Namun, ada juga zakat yang jarang diketahui oleh muslim bahwa hasil penjualan tanah juga dikenai zakat. Berikut penjelasannya.
Ketentuan dari Zakat Menjual Tanah
Pada dasarnya, benda milik pribadi tidak dikenai zakat, kecuali emas, perak, dan uang. Berapapun harga bendanya tidak dikenakan zakat. Hal ini seperti yang diriwayatkan hadits menurut Ahmad dan Bukhari bahwa tidak ada kewajiban dalam melakukan zakat bagi muslim untuk kudanya maupun budaknya.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa kata ‘kata’ serta ‘budak’ yang di dalam hadist di atas merujuk pada benda yang digunakan untuk kebutuhan ata kepentingan pribadi. Hal tersebut juga berlaku pada tanah yang masih digunakan untuk kepentingan sendiri. Namun, benda pribadi juga bisa dikenakan zakat apabila bersangkutan dijadikan sebagai barang niaga atay dagangan.
Menurut agama Islam, tanah juga bisa dikategorikan sebagai barang niaga karena perlu dikenakan zakat. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Alasan pertama jika ada niat ketika memiliki tanah, si pemilik berniat untuk menjual kembali bukan digunakan pribadi. Lalu, ada kegiatan penjualan dengan barang tersebut seperti tawar menawar saat menjual tanah dan si pemilik mendapatkan untung.
Imam Ibnu Saimin juga telah mengatakan bahwa apabila pada awalnya, seseorang tidak mau menjual tanah, namun datang pembeli yang membeli tanah lalu tanahnya terjual. Maka, tanah ini tidak termasuk dalam kategori barang niaga. Hal ini karena ia tidak meniatkan untuk menjual tanah pada awalnya.
Banyak kaum muslimin yang bertanya-tanya berapa besar zakat jual tanah yang wajib dilakukan. Perlu diketahui bahwa harta yang diperoleh dari hasil penjualan di luar bisnis dinamakan harta mustafad. Selain dari hasil penjualan tanah contoh lain dari barang ini yaitu warisan, hadiah, gaji, dan bonus. Harta ini wajib dikenai zakat jika mencapai nishab.
Waktu Membayar Zakat Penghasilan Jual Tanah
Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai waktu yang tepat untuk membayar zakat dari harta mustafad atau zakat hasil jual tanah. Pendapat perta menjelaskan bahwa zakat dilakukan setelah menerima uang tersebut. Sebelum dilakukan harta mustafad perlu dikurangi terlebih dahulu dengan hutang di jatuh tempo atau untuk kebutuhan darurat lainnya.
Pendapat lainnya juga mengatakan bahwa waktu yang tepat untuk melakukan zakat ini yaitu setelah hartanya tersimpan selama satu tahun. Apabila terjadi pengurangan dalam setahun, maka pengurangan tidak termasuk dalam hitungan zakat. Banyak yang menyetujui pendapat ini, namun mereka juga boleh mempercayai untuk membayar zakat setelah haul tiba.
Kenali Zakat Menjual Tanah Warisan
Perlu diketahui bahwa hingga kini, masih belum ada dalil-dalil yang mewajibkan untuk membayar zakat tanah warisan. Belum ada juga riwayat yang menjelaskan tentang kewajiban bagi ahli waris dalam membayar zakatnya. Namun, sebagai ungkapan rasa syukur, anda juga masih bisa berinfak atas tanah warisan dengan nilai seikhlasnya saja.
Namun, ada juga pengecualian yang berlaku pada zakat hasil tanah warisan. Hal ini berlaku apabila wasiat almarhum mengatakan bahwa properti atau tanah yang diwariskan ditujukan untuk perdagangan atau melakukan sewa menyewa Jadi, hasil dari penjualan serta penyewaan tanah tersebut dikenakan zakat yang harus dilakukan.
Demikian informasi mengenai zakat jual tanah mulai dari ketentuan, waktu, hingga apa itu zakat menjual tanah warisan. Hal-hal tersebut wajib diketahui oleh umat muslim untuk membersihkan atau mensucikan harta. Apabila barang yang dimiliki telah .memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, maka anda bisa hitung zakat untuk membayarnya.