Berikut ini pengertian haji Tammatu. Sebelumnya perlu diketahui ada tiga jenis haji yang dibedakan menurut waktu pelaksanaanya.
Tiga jenis haji adalah ifrad, qiran, dan tamattu. Ketiganya terkait dengan pelaksanaan ibadah umroh.
Seperti disebutkan sebelumnya, Haji Tamattu adalah haji yang mengutamakan umroh. Haji tamattu merupakan jenis haji yang paling sering dilakukan oleh jamaah haji asal Indonesia.
Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa haji Tamattu adalah yang terbaik dan paling utama untuk dilakukan. Kemudian setelahnya Haji Ifrad Haji Qiran.
Syarat dan Ketentuan Haji Tamattu
Ketika menunaikan Haji Tamattu, jamaah haji masuk ke ihram untuk melakukan umrah di bulan-bulan haji (bulan Syawal, Zulkaidah, 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).
Setelah itu, jamaah melengkapi rangkaian umrah dengan melakukan thawaf umrah, sa’i umrah, kemudian tahallul dari ihram, dengan memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.
Setelah tahalul, jemaah dibebaskan dari kondisi ihram, hingga nanti hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) ini jamaah haji kembali berihram dari Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dengan sempurna.
Bagi yang menunaikan berbagai jenis haji seperti Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan kurban (kambing/tujuh sapi/tujuh unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12 , 13 Zulhijjah).
Demikianlah pengertian haji tamattu lengkap beserta maksud, syarat, dan tata cara pelaksanaannya. Secara bahasa, haji memiliki arti kesengajaan atau pos.