System akuntansi perpajakan di Indonesia sejak tahun 1983 telah diberlakukan system perpajakan dengan sistem self assessment system atau yang sering disebut sebagai  system perpajakan dengan perhitungan kepercayaan perhitungan, melunasi, kekurangan pajak, melunasi pajak, serta melaporkan   pajak terhutang yang dilakukan ke Dirjen Pajak sendiri. Jadi sebagai terhitung pajak akan melakukan pembayaran dan perhitungan pajak sendiri setelah itu dia akan melaporkan ke Dirjen Pajak sendiri. Hal ini akan membuat pembayar pajak melakukan banyak hal pada pajaknya.

Sebelum tahun 1983, di Indonesia memberlakukan system perpajakan yang menganut  system perpajakan yang menjadi warisan dari pemerintahan Belanda di Indonesia. System perpajkan yang dilaukan akan lebih di dominasi oleh system perhitungan administrasi dari pada system akuntansi. Jadi disini perhitungan administrasi akan menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Petugas administrasi akan menghitung secara langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Akuntansi perpajakan akan menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Petugas akuntansi perpajkan akan menekankan asas keadilan pajak yang dibayarkan wajib pajak sesuai dengan besaran pajak yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

pxhere.com

Apa itu System akuntansi perpajakan

Akuntansi perpajakan adalah sebuah system perhitungan akuntansi di sektor perpajakan yang diberlakukan dengan tujuan agar wajib pajak dapat mengetahui besarya pajakn yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.   Dengan adanya system akuntansi ini akn lebih mudah untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke pemerintah. Pajakn disini akan dihitung dengan perhitungan yang tepat sesuai dengan undang-undang atau aturan yang berlaku. Pajak ini aan dilaporkan secara langsung ke Dirjen Pajak yang ada. Dengan begini wajib pajak tak harus repot lagi dalam menghitung pajaknya karena akan dibantu oleh seorang akuntan yang bertugas secara khusus untuk menghitung jumlah pajak ini. Dalam istilah perpajakan sebenarnya tidak ada istilah untuk akuntansi yang ada hanyalah pencatatan dan pembukuan pajak saja. Namun, era perpajakan yang mideren dan memberlakukan self assessment system ini, system perhitungan akuntansi ini sangat diperlukn oleh wajib pajak dalam menentukan besaran pajak yang haus dibayarkan sendiri. Dengan adanya akuntan pajak, wajib pajak tak erlu lagi menghitung sendiri. Hal ini akan lebih memudahkan wajib pajak dalam membayarkan besaran pajak yang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Pada istilah perpajakan, pajak yang dibayarkan terdiri dari dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan undang-undang berkaitan dengan harta kekayaan atau penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan karena adanya transaksi keuangan. Jadi pada pajak tidak langsung, biaya beban pajak dapat dibebankan ke orang lain sedangkan pada pajak langsung beban pajak akan ditanggung oleh diri sendiri. Pajak ini akan dibayarkan secara langsung ke Dirjen Pajak yang ada di daerahnya masing-masing. Jadi wajib pajak akan secara langsung membayarkan paja ini ke petugas dari Dirjen Pajak yang ada.

pxhere.com

Mengenal sifat dan fungsi pajak

Setelah mengetahui apa itu pajak dan system akuntansi pajak maka hal yang perlu diperhatikan lagi adalah sifat dan fungsi dari pajak itu sendiri. Hal ini bertujuan agar para wajib pajak mengetahui pajak yang memang harus dibayarkan. Banyak dari wajib pajak tidak memenuhi kewajiban dari membayarkan pajak yang mereka miliki karena tidak mengetahui atau tidak mengerti dari sifat dan fungsi pajak ini. Dalam undang-undang perpajakan, pajak yang harus dibayarkan telah diatur sedemikian rupa agar dapat dipahami dan ditentukan dengan ilai yang berlaku sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Para wajib pajak harus paham betul dengan pajak yang harus ditanggungnya. Berikut adalah beberapa pembahaan tentang sifat dan fungsi dari akuntansi perpajakan.

pxhere.com

Sifat  dan fungsi dari akuntansi pajak antara lain adalah.

  • Pajak bersifat wajib dan dapat dipaksakan ke wajib pajak. Pajak ini wajib untuk dibayarkan karena pajak merupakan salah satu penghasilan dari Negara. Paja ini akan ditanggung oleh wajib pajak untuk dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan petugas pajak berhak untuk memaksa pembayaran pajak ini.
  • Pajak dari masyarakat dan untuk masyarakat pajak yang telah dibayarkan ke pemerintah akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan segaala urusan yang menyankut dengan kesejahteraan public. Jadi pajak ini akan mendukung untuk pembiayaan dari pembangunan susatu dareah atau dapat digunakan sebagai bantuan tunjangan social yang diberikan kepada masyarakat.
  • Bayarlah pajak sesuai dengan tempo yang berlaku. Hal ini akan mewajibkan para wajib pajak untuk membayarkan beban pajaknya sebelum jatuh tempo. Hal ini bertujuan agar tidak ada biaya denda tambahan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Wajib pajak bwekewajiban untuk membayarkan pajaknya ke petugas yang ada dan wajib pajak juga berhak untuk diayani dengan sebaik-baiknya.
  • Fungsi penggunaan pajak tidak diberlakukan pada sector ekonomi saja namun menyangkut tentang semua urusan dari Negara. Penggunaan hasil pajak ini dapat digunakan untuk pembiayan pada setiap aspek yang ada pada suatu Negara.
Mengenal Sistem Akuntansi Perpajakan Indonesia
Scroll to top